Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
beritaterkini99- Gubenur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018)
Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut melainkan melalui dua orang dekatnya yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.
Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.
“Meminta Apif Firmansyah melunasi utang-utang terdakwa selama kampanye,” ujar Iskandar.
Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, 1 unit Toyota Alphard.
Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.
Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.
Minta Hak Politiknya Dicabut
Dari tuntutan jaksa penuntut umum melampirkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut dikarenakan perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai sosok publik ia dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” tukasnya.
Selain itu, Zumi dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai ia menjalani pidana pokok.
Terhadap gratifikasi, ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.